HALAMAN

Sabtu, 13 Agustus 2011

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

1.MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA

Semua ulama mazhab sepakat kalau hal ini wajib di qadha.Namun,mereka berbeda pendapat dalam menetapkan kewajiban kafarah.Imam Syafi'i dan Hambali tidak mewajibkan pendapat ini yang paling banyak di gunakan,sementara Imam Hanafi mewajibkannya.Sedang bagi orang yang makan dan minum dengan atau karena lupa,maka tidak harus mengqadha dan tidak pula membayar kafarah.

2.MENGELUARKAN SPERMA 

Sperma (air mani) bukan karena persetubuhan (istimna'/onani/masturbasi),baik istimna' yang diharamkan seperti mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri maupun istimna' dengan tangan istri.Begitu juga,puasa seseorang akan batal karena mengeluarkan air mani disebabkan oleh bersentuhan,mencium,atau tidur dengan perempuan tanpa mengenakan pakaian.Semua ini diwajibkan mengqadha.Sedangkan,bersetubuh secara sengaja di siang hari itu membatalkan puasa dengan kewajiban mengqadha dan membayar kafarah.Semua ulama mazhab menyepakati hal ini.Cara membayar kafarahnya adalah: 

1.Memerdekakan budak. 
2.Bila hal ke 1 tidak mampu,maka diwajibkan puasa selama dua bulan berturut-turut.
3.Jika yang ke 2 tidak bisa dipenuhi,maka ia harus memberikan makan kepada enam puluh orang fakir miskin.Sistim pembayaran kafarah tersebut berdasarkan pendapat Imam Syafi'I,Namun,menurut Imam Hanafi.Namun,menurut Imam Malik,tiga bentuk kafarah itu bisa dipilih.Artinya seorang mukallaf diperbolehkan untuk memilih salah satunya sesuai kehendaknya.

3.MUNTAH DENGAN SENGAJA 

Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwamuntah dengan sengaja wajib mengqadha.Tetapi menurut Imam Hanafi,orang muntah itu tidak membatalkan puasa,kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulutnya.Sedang Imam Hambali berpendapat kalau muntah karena terpaksa itu tidak membatalkan puasa.

4.KEMASUKAN AIR BEKAS BERKUMUR 

(istinsyaq) yang disyariatkan ke dalam tenggorokan.Dengan catatan berkumur atau istinsyaqnya itu dilakukan secara berlebihan. 

5.MENELAN INGUS ATAU DAHAK 

Yakni,ingus atau dahak yang turun dari kepala atau tenggorokan.Adapun jika ingus atau dahak itu tertelan dengan sendirinya dan tidak bisa dibuang,maka puasa seseorang itu tidak batal.

6.KEMASUKAN SESUATU KE DALAM TENGGOROKAN 

Walaupun sebesar semut kecil atau kemasukan sesuatu benda yang tidak bisa dimakan seperti batu kerikil atau tanah.

7.DISUNTIK DENGAN CAIRAN 

Hal ini dapat membatalkan puasa.Karena itu bagi yang disuntik diwajibkan mengqadha.Begitulah semua ulama mazhab berpendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar